Ibukata.com- Nikita Mirzani sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat indonesia. di ketahui ia terlahir dengan nama Nikita Mirzani Mawardi pada 17 Maret 1986. ia merupakan seorang aktris, model, penyanyi, presenter, dan pengusaha.
Nikita Mirzani merupakan salah satu sosok publik figur yang penuh kontroversi dan sering terlibat berbagai kasus.wanita berzodiak picses ini dengan sifatnya yang pemberani dan mulut nyablak,membuatnya sering terlibat adu mulut hingga sindir menyindir dengan artis lain.
Kehidupan Seorang Nikita memang tak pernah luput dari perhatian publik. tidak bisa di pungkiri lagi wanita yang biasa di sapa nyai itu, memang terkenal dengan mulutnya yang tajam, dan kalau sudah mengkritik sakitnya tuh disini!.
Baca: Fitri Salhuteru Kritik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Jangan Hanya Ngomong Doang!
Nikita Mirzani Kembali Masuk Penjara
Kabar Kurang menyenangkan kembali menyelimuti Nikita Mirzani. pasalnya ia kembali mendekam di tahanan ia resmi ditahan atas kasus dengan pencemaran nama baik. Kabar penahananya dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang.
Untuk diketahui, Dito Mahendra sempat melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu ditunjukan ke Polres Serang Kota beberapa waktu lalu.
Baca: Lesti Kejora Didepak Dari Juri D Academy, Netizen: Biar Dede sama Kakak Quality Time
“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak
Ia juga menerangkan, penahanan terhadap Niki berlangsung selama 20 hari sampai 13 November 2022. “Penahanan dilakukan di Rutan Serang,” katanya
ia juga menyampaikan, penahanan wanita yang kerap di sapa Nyai itu dilakukan agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.
“Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” terangnya
Nikita Mirzani Di Jemput Paksa
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Presenter tersebut.
Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, ia tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.